Sabtu, 10 November 2007

TREND TEKNOLOGI INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Dalam teknologi informasi banyak sekali terjadi perubahan-perubahan yang kita temui, Komputer misalnya. Komputer bisa disebut sebagai mesin hitung tetapi pengertian computer saat ini bukanlah semata-mata sebagai alat hitung saja, tetapi adalah suatu alat hitung dengan konstruksi elektronika yang mempunyai strorage internal (tempat penyimpanan) dan bekerja dengan bantuan Operating System menurut program yang diberikan kepadanya.

Ada 4 (empat) hal penting yang harus ada pada suatu computer yaitu :

Alat dengan konstruksi elektronika

Storage Internal

Sistem Operasi

Program

Dalam kemampuan pegolahan data computer dapat bekerja semaksimal mungkin dengan tingkatan-tingkatan kecepatan memory yang dimiliki nya. Selain itu computer pun dapat di rancang dengan memasukkan program-program agar dapat membantu user dalam menjalankan aktivitas baik ruang lingkup perkantoran, pendidikan dan perekonomiaan.

Transaksi Elektronik

Dalam Transaksi Elektronik media ini agar mempermudah user dalam melakukan kegiatan pembayaran atau transaksi. Sehingga dalam melakukan transaksi user tidak perlu lagi mengantri lagi, cukup dengan menggunakan jasa internet.

Media transaksi elektronik ini pertemuan antara penjual-pembeli tidak secara bertemu langsung cukup dengan menggunakan jasa internet, telephone. Media ini sudah dapat membuat terjadi nya transaksi agar dapat mempermudah dalam proses transaksi user harus mempersiapkan media transaksi apa yang ingin di jalankan .

Dalam hal ini pun antara user dan media transaksi harus menjaga keamanan kesepakatan transaksi agar dalam hal ini tidak terjadi suatu yang dapat merugikan antara kedua konsumen dalam transaksi ini.

Minggu, 04 November 2007

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)..

Dalam Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Hak-hak kepemilikan terhadap suatu hasil karya, Jika karya cipta sudah dilindungi suatu patent, Software Piracy yaitu pembajakan software terhadap hak cipta yang dilindungi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Dalam istilah hak cipta, hak patent. Pendefinisian ini mengacu dalam undang-undang hak cipta 2001 dan hak cipta, Hak Eksklusif yang diberikan oleh pemerintah, Sedangkan hak patent yaitu Hak monopoli atas hasil penemuannya.

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) sangat berpengaruh terhadap hak atau kepemilikan terhadap hasil karya, Oleh sebab itu pengakuan-pengakuan terhadap hasil HAKI atas hasil karya nya dapat dipertahankan, dipertanggung jawabkan secara baik oleh penemu atau pembuat hasil karya. Dan dalam hal ini bila mempunyai hasil karya apapun dapat dijaga. Karena dengan zaman sekarang ini apa saja dapat dirubah contoh salah satunya dengan media komputer. Komputer dan perangkatnya sebagai penyalahgunaan, Dimana data-data di dalam komputer yang menjadi objek kejahatan apa saja dapat diubah, dimodifikasi, dihapus atau di duplikasi secara tidak sah.